Tuesday, March 8, 2011

Nilai Berita dan Kode Etik Pers Oleh Bayu Agustari Adha

Padang, 7/3/2011. Berita merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan masyarakat. Akan tetapi berita yang diinginkan tentunya harus mempunyai nilai dan mematuhi kode etik pers. Hal ini disampaikan dalam pwlatihan jurnalistik Haluan dengan materi yang disampaikan oleh Hasril Chaniago dan Basril Basyar.

Mengenai nilai berita Hasril Chaniago yang juga merupakan konsultan Haluan merumuskan bahwa berita harus mempunyai nilai tertentu agar masyarakat dapat tertarik. “Nilai berita itu adalah kebaruan, memiliki daya kejut, punya pengaruh, kedekatan, aneh/unik, ketokohan/tokoh penting, kemanusian, dan mempunyai nilai bisnis”, ujarnya.
Seluruh kriteria nilai tersebut memang memiliki kelebihan masing-masing. Jadi, keterampilan seorang jurnalis sangat dituntut untuk memilih angle yang tepat dalam menyajikan nilai-nilai tersebut agar berita menjadi berguna.
Dalam kesempatan lain, Basril Basyar (Ketua Umum PWI Sumbar) menyampaikan materi tentang kode etik pers. Kode etik pers menurut beliau adalah aturan tentang sikap dalam jurnalistik.
“Aturan pers diatur dalam Undang-Undang no. 40 tahun 1999 yang mengatur pers dan tentang kebebasan pers. Sebelumnya juga ada UU no. 11 tahun 1966 dan UU no. 21 tahun 1982, akan tetapi UU lama tersebut tidak membahas kebebasan pers karena pers dibungkam ketika orde baru”, ujarnya.
Dalam UU baru dijelaskan dalam pasal 2 bahwa pers berhak menyampaikan pendapat, pers berfungsi sebagai media informasi, pers mendidik, hiburan, control social, dan pers juga merupakan lembaga ekonomi.
“Saat ini ada juga UU baru yaitu UU no. 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik yang juga member bantuan kepada jurnalis”, tambahnya.
Namun demikian wartawan tetap tidak bias berbuat semaunya karena wartawan juga tidak kebal hukum.